Cara ini Digunakan SMKN 2 Majene Hindari Kekerasan MOS
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/07/cara-ini-digunakan-smkn-2-majene.html
MAJENE, FMS - Permendikbud RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru, menjadi cambuk bagi pimpinan sekolah untuk mengantisipasi tindak kekerasan masa orientasi siswa (MOS).
Untuk menghidari kekerasan, SMKN 2 Majene membatasi keterlibatan siswa senior. Struktur kepanitiaan akan didominasi guru dibantu tenaga pendidik diluar sekolah. "Memang ada beberapa siswa pilihan kita libatkan, tetapi mereka hanya sebatas mendampingi siswa baru untuk pengenalan lingkungan sekolah," jelas Kepala SMKN 2 Majene Muh Tamrin, Jumat (15/7) pagi.
Mos disekolahnya, hanya akan menggunakan metode berbasis pengenalan lingkungan sekolah. Kata dia, Menteri Pendidikan Anies Baswedan tidak hanya melarang pelaksanaan MOS oleh siswa, tetapi pelonco dengan menggunakan atribut atau aksesoris aneh-aneh dan semacamnya tidak dibenarkan lagi. Semua itu ditiadakan karena identik dengan tindak kekerasan. "Makanya gaya lama itu kita hapus digantikan kegiatan bersifat edukatif, bernuansa religius dan pendidikan anti narkoba dibantu oleh kepolisian," urai Tamrin.
Sanksi bagi peserta MOS yang melanggar harus bersifat mendidik tanpa kekerasan fisik. Seperti penghafalan ayat pendek, perkalian, menghafal nama benda dalam bahasa inggris dan lainnya. Aturan ini mulai diberlakukan setelah masuk sekolah pekan depan, Senin (18/7). (riz)
Untuk menghidari kekerasan, SMKN 2 Majene membatasi keterlibatan siswa senior. Struktur kepanitiaan akan didominasi guru dibantu tenaga pendidik diluar sekolah. "Memang ada beberapa siswa pilihan kita libatkan, tetapi mereka hanya sebatas mendampingi siswa baru untuk pengenalan lingkungan sekolah," jelas Kepala SMKN 2 Majene Muh Tamrin, Jumat (15/7) pagi.
Mos disekolahnya, hanya akan menggunakan metode berbasis pengenalan lingkungan sekolah. Kata dia, Menteri Pendidikan Anies Baswedan tidak hanya melarang pelaksanaan MOS oleh siswa, tetapi pelonco dengan menggunakan atribut atau aksesoris aneh-aneh dan semacamnya tidak dibenarkan lagi. Semua itu ditiadakan karena identik dengan tindak kekerasan. "Makanya gaya lama itu kita hapus digantikan kegiatan bersifat edukatif, bernuansa religius dan pendidikan anti narkoba dibantu oleh kepolisian," urai Tamrin.
Sanksi bagi peserta MOS yang melanggar harus bersifat mendidik tanpa kekerasan fisik. Seperti penghafalan ayat pendek, perkalian, menghafal nama benda dalam bahasa inggris dan lainnya. Aturan ini mulai diberlakukan setelah masuk sekolah pekan depan, Senin (18/7). (riz)