WOW!!! Anggota DPRD Seluruh Indonesia Kecipratan Dana THR
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/06/wow-anggota-dprd-seluruh-indonesia.html
MAJENE, FMS - Untuk kali pertama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia akan menerima tunjangan hari raya (THR) secara resmi. Hal tersebut dikemukan Ketua Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said, Kamis (23/6).
Melalui sambungan telpon seluler, Lukman Said menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meneken PP. 21 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR kepada seluruh anggota dewan di daerah.
Lanjut Lukman, pemberian THR tersebut adalah hal yang sangat wajar, karena anggota DPRD dianggap bagian dari pejabat pemerintahan sesuai penjelasan pasal 1,2 dan 3 PP 21 tahun 2016.
"Alhamdulillah, ini kali pertama di Indonesia. Saya mau bilang ini murni perjuangan ADKASI. Pemerintah mengatur dalam PP. 21 tahun 2016, jadi teman-teman dewan seluruh Indonesia, saya berharap tolong bisa proaktif dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi merealisasikan konsitusi ini," terang Lukman Said.
Lebih jauh Ketua DPRD Mamuju Utara ini berharap, agar anggota dewan di daerah tidak lagi sibuk dengan urusan THR, karena tahun ini tunjangan THR dewan sudah dialokasikan lewat APBN.
"Teman-teman anggota dewan tolong tidak usah lagi ribut-ribut soal THR, kan selama ini banyak anggota dewan sana-sini minta dan cari THR, itu gak benar, ilegal itu. Makanya pemerintah pusat buat regulasi khusus dengan resmi. Sebelumya memang sudah saya sampaikan ke Bapak presiden dan Kemenkumham di Jakarta, bahwa DPRD juga bagian dari pejabat negara. Dan hasilnya ini, murni perjuangan ADKASI," imbuh Lukman.
Tunjangan hari raya DPRD tersebut akan disalurkan ke 17.652 anggota dewan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia bersamaan dengan THR PNS, TNI Polri, dan pejabat pemerintah lainnya.
Untuk kabupaten dan provinsi Sulbar, menurut Lukman akan kecipratan dana THR sekira Rp.10-15 juta untuk ketua dan Rp.7 jutaan untuk anggota. (Ha)
Melalui sambungan telpon seluler, Lukman Said menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meneken PP. 21 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR kepada seluruh anggota dewan di daerah.
Lanjut Lukman, pemberian THR tersebut adalah hal yang sangat wajar, karena anggota DPRD dianggap bagian dari pejabat pemerintahan sesuai penjelasan pasal 1,2 dan 3 PP 21 tahun 2016.
"Alhamdulillah, ini kali pertama di Indonesia. Saya mau bilang ini murni perjuangan ADKASI. Pemerintah mengatur dalam PP. 21 tahun 2016, jadi teman-teman dewan seluruh Indonesia, saya berharap tolong bisa proaktif dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi merealisasikan konsitusi ini," terang Lukman Said.
Lebih jauh Ketua DPRD Mamuju Utara ini berharap, agar anggota dewan di daerah tidak lagi sibuk dengan urusan THR, karena tahun ini tunjangan THR dewan sudah dialokasikan lewat APBN.
"Teman-teman anggota dewan tolong tidak usah lagi ribut-ribut soal THR, kan selama ini banyak anggota dewan sana-sini minta dan cari THR, itu gak benar, ilegal itu. Makanya pemerintah pusat buat regulasi khusus dengan resmi. Sebelumya memang sudah saya sampaikan ke Bapak presiden dan Kemenkumham di Jakarta, bahwa DPRD juga bagian dari pejabat negara. Dan hasilnya ini, murni perjuangan ADKASI," imbuh Lukman.
Tunjangan hari raya DPRD tersebut akan disalurkan ke 17.652 anggota dewan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia bersamaan dengan THR PNS, TNI Polri, dan pejabat pemerintah lainnya.
Untuk kabupaten dan provinsi Sulbar, menurut Lukman akan kecipratan dana THR sekira Rp.10-15 juta untuk ketua dan Rp.7 jutaan untuk anggota. (Ha)