Wewenang Kades dan Lurah Usul PPS, Dipangkas
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/06/wewenang-kades-dan-lurah-usul-pps.html
MAMASA, FMS - Seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulbar 2017 telah dibuka. Untuk melahirkan penyelenggara yang berkulitas, profesional dan berintegritas, KPUD Mamasa membuka pendaftaran secara transparan.
Sebab itu peran kepala desa yang Pilkada lalu berwenang mengajukan calon anggota PPS telah dipangkas. Kali ini kepala desa, lurah dan Badan Musyawarah Desa (BPD) tidak lagi dibolehkan mengajukan nama calon anggota PPS. "Wewenang itu kita pangkas agar seleksi bisa lebih ketat, jadi semua keputusan dari KPU," tegas ketua KPU Suriani T Dellumaja saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/6/2016).
Perubahan tersebut, menurut Suriani dilakukan atas perubahan undang-undang penyelenggara pemilu yang mengatur tentang syarat dan tata cara rekrutmen penyelenggara, terutama tingkat desa dan kelurahan. Proses rekrutmen seperti ini bertujuan menghindari campur tangan pemerintah desa maupun kelurahan.
Sebab itu, siapapun yang memenuhi syarat maka dia yang direkrut sebagai calon PPS. Setiap calon wajib mengikuti semua tahapan ujian baik tes tertulis hingga wawancara. Kendati demikian peran Kepala Desa tidak serta merta dihilangkan. Kepala desa atau lurah tetap berwenang mengusulkan sekretariat serta fasilitasi infrastruktur kesekretariatan PPS dan KPPS. "Peran kepala desa tetap ada, tapi tidak lagi sepenuhnya mengusulkan formasi anggota PPS seperti sebelumnya," jelas Suriani. (kedi/riz)