Terdakwa Ahmad Hasan Divonis Setahun

MAJENE, FMS - Kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Kecamatan Sendana, 2012 lalu makin jelas.  Selasa 21 Juni, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju Sulbar telah memvonis terdakwa Ahmad Hasan, selama satu tahun penjara.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Rizal F, mengatakan, Ahmad Hasan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa divonis satu tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa Ahmad Hasan satu tahun enam bulan penjara," kata Rizal.

Selain itu laljut Rizal, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, jika tidak bisa membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

"Sementara kami dari pihak penuntut menyatakan fikir-fikir dulu," ujar Rizal. (hm)

Related

MAJENE 7737750368286723115

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item