Terdakwa Ahmad Hasan Divonis Setahun
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/06/terdakwa-ahmad-hasan-divonis-setahun.html
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Rizal F, mengatakan, Ahmad Hasan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa divonis satu tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa Ahmad Hasan satu tahun enam bulan penjara," kata Rizal.
Selain itu laljut Rizal, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, jika tidak bisa membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
"Sementara kami dari pihak penuntut menyatakan fikir-fikir dulu," ujar Rizal. (hm)