Bawaslu Sulbar Gelar Sosialisasi UU Pemilu
https://www.fokusmetrosulbar.com/2018/12/bawaslu-sulbar-gelar-sosialisasi-uu.html
Mamuju, FMS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Pantai Indah Mamuju Rabu (19/12/2018), mengambil tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu"
Kegiatan tersebut, diikuti dari beberapa elemen kepemudaan, seperti LSM, organisasi Mahasiswa serta tokoh masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di Sulbar melainkan di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
"Ini merupakan mandat undang-undang agar masyarakat tahu tentang aturan dalam pemilu, sehingga masyarakat paham dan tidak melakukan pelanggaran," papar Supriadi.
Dengan sosialisasi ini, Supriadi berharap adanya pengetahuan baru melalui undang-undang yang di sosialisasikan melalui komisi II DPR RI selaku pembuat undang-undang ini dapat memberikan pengetahuan baru.
"Dengan di sosialisasikannya undang-undang ini, tentunya akan ada pengetahuan baru bagi kita semua," ujarnya.
Baca juga: Cegah Angka Kecelakaan, Polisi Pasang Baliho Keselamatan
Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Afsal Mahfuz yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyebut, ada tiga garis besar dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Undang-undang sebelumnya menempatkan Bawaslu sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran administrasi, sedangkan penuntasannya adalah KPU. Dalam praktiknya, Bawaslu melakukan hanya sebatas rapat kajian tentang ada tidaknya pelanggaran administrasi dari suatu laporan pengaduan," kata Afsal.
Ia menjelaskan, jika ada pengaduan, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menuntaskan pelanggaran itu. Namun terkadang rekomendasi itu sering diabaikan KPU sehingga undang - undang No.7 2017 tentang pemilihan umum memperkuat wewenang Bawaslu.
"Jadi tak lagi sekedar pemberi rekomendasi tetapi sebagai eksekutor atau pemutus masalah," jelas Afsal.
Sementara itu, lanjut Afsal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu.
(Adi)