Kasihan, Tenaga Kontrak Didenda Rp 600 Ribu Karena Melahirkan di Rumah

Jefri (Foto: Jamal Tanniewa/ Fms)
MATENG, FOKUSMETROSULBAR.COM-- Warga Dusun Kamansi Desa Lumu Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mateng, Jefri, tersentak saat dimintai uang denda oleh bidan Pustu sebesar Rp600 ribu.

Ayah beranak dua itu bingung sebab belum ada sosialisasi. Sebelumnya Ia tidak mengetahui jika melahirkan dirumah akan kena denda Rp600 ribu.

"Saya ke Pustu mengurus keterangan melahirkan. Eh bidan justru minta uang denda, tapi baru Rp300 ribu saya berikan. Sisanya menyusul sebab saya tidak bawa uang," ungakpnya, Kamis (9/11).   

Menurut Jefri, istrinya Nahara (27), melahirkan di rumah waktu subuh, Senin (29/10). Ketika itu, Ia tak sempat melarikan istrinya ke pustu karena kondisi tidak memungkinkan.

"Jarak pustu dari rumah 3 kilometer, lagi pula subuh itu tidak ada mobil," jelas Jefri sedih.

Tapi alasan tersebut tidak diterima bidan. Jefri yang sangat membutuhkan surat keterangan melahirkan terpaksa mengalah. Sebab surat itu diperlukan istrinya sebagai lampiran berkas cuti tenaga kontrak, salah satu dinas di Mateng.

"Daripada dipersulit kami bayar saja. Itupun keluarga yang bayarkan," bebernya.

Tagihan denda lantaran tidak melahirkan di pustu, jadi beban pikiran ayah beranak dua itu. Ia tidak mengerti adanya aturan justru membebani ibu melahirkan yang sesungguhnya membutuhkan biaya bersalin. Padahal keluarga Jefri memiliki kartu BPJS Mandiri. Sementara selama ini tak ada penyampaian ke masyarakat.

"Terus terang saya masih bingung apanya yang saya bayar ini," keluh Jefri.

Hingga berita ini dinaikkan bidan bersangkutan belum berhasil ditemui fokusmetrosulbar.com. (jml/riz)

Related

MATENG 6156509946212759793

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item