KPU Mamuju Laporkan DKPP Sulbar ke Ombudsman
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/kpu-mamuju-laporkan-dkpp-sulbar-ke.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com – Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP Provinsi Sulawesi Barat dilaporkan ke Ombudsman RI Sulbar atas dugaan maladministrasi. Dugaan pelanggaran itu berupa penyimpangan prosedur pemeriksaan pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua PPS Sinyonyoi, yang menjatuhkan sanksi untuk Komisi Pemilihan Umum, KPU Mamuju.
Dalam kronolgi laporan yang disampaikan ke Ombudsman Jum'at (01/06), Pihak KPU Mamuju menilai tindakan tim pemeriksa daerah DKPP Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan pemeriksaan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (terlapor Mantan Ketua PPS keluarahan Sinyonyoi Syaiful Kasim), yang diregistrasi 13 desember 2016, disebut sarat maladministrasi. Alasannya, yang bersangkutan (Syaiful Kasim, red) tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPS berdasarkan SK Pemberhentian dari KPU Mamuju sejak tanggal 12 November 2016 sebagai tindaklanjut rekomendasi pihak Panwaslih atas pelanggaran yang dilakukan Syaiful.
Selain itu, selama dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan Daerah DKPP terhadap Syaiful Kasim, Tim DKPP tidak pernah meminta klarifikasi ke KPU Mamuju selaku pihak terkait dan langsung menjatuhkan sanksi.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan bekerja profesional menelisik dugaan maladministrasi yang dilaporkan,dalam waktu dekat. Ombudsman RI Sulbar akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Kita berharap, jikalau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulbar memang ada unsur maladministrasi, yah harus legowo melakukan perbaikan. dan kami dari Ombudsman akan konsen mengurai kasus ini dari sisi administrasi. Ini untuk mendorong proses yang dilakukan oleh DKPP bersih dari tindak maladministrasi,” terang Lukman Umar.
Lanjut Lukman, pihaknya berharap, setiap keputusan DKPP menjadi cerminan untuk memperbaiki aktifitas pelayanan ke depannya. "Khususnya di daerah ini,” katanya (Hms-Omb/har)
Dalam kronolgi laporan yang disampaikan ke Ombudsman Jum'at (01/06), Pihak KPU Mamuju menilai tindakan tim pemeriksa daerah DKPP Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan pemeriksaan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (terlapor Mantan Ketua PPS keluarahan Sinyonyoi Syaiful Kasim), yang diregistrasi 13 desember 2016, disebut sarat maladministrasi. Alasannya, yang bersangkutan (Syaiful Kasim, red) tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPS berdasarkan SK Pemberhentian dari KPU Mamuju sejak tanggal 12 November 2016 sebagai tindaklanjut rekomendasi pihak Panwaslih atas pelanggaran yang dilakukan Syaiful.
Selain itu, selama dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksaan Daerah DKPP terhadap Syaiful Kasim, Tim DKPP tidak pernah meminta klarifikasi ke KPU Mamuju selaku pihak terkait dan langsung menjatuhkan sanksi.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan bekerja profesional menelisik dugaan maladministrasi yang dilaporkan,dalam waktu dekat. Ombudsman RI Sulbar akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Kita berharap, jikalau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulbar memang ada unsur maladministrasi, yah harus legowo melakukan perbaikan. dan kami dari Ombudsman akan konsen mengurai kasus ini dari sisi administrasi. Ini untuk mendorong proses yang dilakukan oleh DKPP bersih dari tindak maladministrasi,” terang Lukman Umar.
Lanjut Lukman, pihaknya berharap, setiap keputusan DKPP menjadi cerminan untuk memperbaiki aktifitas pelayanan ke depannya. "Khususnya di daerah ini,” katanya (Hms-Omb/har)