PT. Karya Putra Tunggal Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pompa Hydram Malunda

Foto Ilustrasi (sumber: inet)
Majene, fokusmetrosulbar.com- Kejaksaan Negeri Majene kembali menetapkan tersangka tahap kedua, korupsi pembangunan proyek pompa hydram Kayuangian Malunda Kabupaten Majene. Penetapan tersangka kali ini melibatkan perusahaan korporasi PT. Karya Putra Tunggal Jaya, sebagai pelaksana kegiatan. Hal tersebut diungkap Kasipidsus Kejari Majene, Rizal F kepada fokusmetrosulbar.com

"Hari ini jam 14.00 perkara tindak pidana korupsi pompa hydram, irigasi Kayuangin ditetapkan tersangka korporasi PT Karya Putra Tunggal Jaya," kata Rizal F, Kamis (9/2) siang melalui pesan elektronik.

Dikatakan Rizal,  PT Karya Putra Tunggal Jaya turut bertanggung jawab dari kerugian Rp. 973 juta.

Sesuai BAP lanjutnya, PT. Karya Putra Tunggal Jaya dituntut bertanggungjawab di Pengadilan, dengan diwakili oleh Direktur Utama perusahaan tersebut. "Hasilnya nanti dilihat, pembagian pengembaliannya uang negara dengan melihat fakta persidangan nanti," terang Rizal. (har)

Related

MAJENE 5242485073778810549

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item