PT. Karya Putra Tunggal Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pompa Hydram Malunda
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/pt-karya-putra-tunggal-jaya-ditetapkan.html
Foto Ilustrasi (sumber: inet) |
"Hari ini jam 14.00 perkara tindak pidana korupsi pompa hydram, irigasi Kayuangin ditetapkan tersangka korporasi PT Karya Putra Tunggal Jaya," kata Rizal F, Kamis (9/2) siang melalui pesan elektronik.
Dikatakan Rizal, PT Karya Putra Tunggal Jaya turut bertanggung jawab dari kerugian Rp. 973 juta.
Sesuai BAP lanjutnya, PT. Karya Putra Tunggal Jaya dituntut bertanggungjawab di Pengadilan, dengan diwakili oleh Direktur Utama perusahaan tersebut. "Hasilnya nanti dilihat, pembagian pengembaliannya uang negara dengan melihat fakta persidangan nanti," terang Rizal. (har)