Ini Hasil Pemeriksaan Polisi Terhadap Pelaku Money Politic di Aralle
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/ini-hasil-pemeriksaan-polisi-terhadap.html
Foto Ilustrasi (sumber: inet/DNA Berita) |
Melalui keterangan tertulis, Kepala Devisi Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura menjelaskan pada hari Kamis (9/2) sekitar pukul 09.00 Wita, seseorang bernama Arif atau Bapak Amra diamankan personil gabungan Satintelkam Polres Mamasa dan Unit Reskrim Polsek Aralle. Lelaki berumur sekitar 46 tahun itu diketahui sebagai anggota KPPS di Kecamatan Aralle.
Arif tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 3.2 juta.
"Dia (Arif-red) diduga telah melakukan politik uang di wilayah Kecamatan Aralle, caranya dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sekitar agar memilih salah satu paslon Cagub/Wagub Sulbar," urai AKBP Mashura dalam rilisnya yang diterima fokusmetrosulbar, Senin (13/2) pagi.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku sudah memberikan uang pecahan Rp. 100 ribu kepada 18 orang, untuk memilih paslon No urut 1.
Mashura mengatakan, bedasarkan pengakuan pelaku, pemberian uang tersebut telah dilakukan sejak hari Rabu malam (8/2), dilakukan di wilayah Kelurahan Aralle Kecamatan Aralle. Pelaku juga mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Harianto.
Akhirnya Polisi pun menelusuri 32 lembar uang pecahan Rp.100 ribu tersebut kepada Harianto. Namun menariknya, Harianto mengaku hanyalah simpatisan paslon nomor 1.
Harianto, lelaki 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta itu mala berdalih uang sebanyak Rp. 5 juta yang hendak dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih paslon no urut 1 pada saat pencoblosan 15 Februari 2017 itu, ada uang pribadinya.
"Harianto mengaku hanya sebagai simpatisan dan ingin Paslon nomor 1 sebagai pemenang Gubernur/Wagub Sulbar karena terkesan dengan figurnya, sehingga dia rela memberikan uang hasil penjualan tanahnya kepada Arif untuk digunakan mempengaruhi masyarakat memilih Paslon 1," kata Mashura lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Arif, dia telah membagikan uang sebanyak Rp. 1,8 juta, masing-masing kepada Papa Ardi, Uti, Madi, Alo, Darma, Saso, Nurida, Sumarlin, Nahar, Bahrul, Ilham, Rahtiah, Dharma, Amra, Mama Amra, Asriani, Jaruna dan Firman.
Pada kasus ini, Polisi menyita barang bukti 2 buah HP merek Nokia dan uang sebanyak Rp. 3,3 juta dengan perincian Rp. 3,2 juta diamankan dari pelaku Arif dan Rp. 100 ribu dari Uti.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan dan ditangani Panwaslu Kabupaten Mamasa dan Sentra Gakkumdu Mamasa serta diasistensi oleh Bawaslu Provinsi Sulbar," terang Mashura. (har)